Kuisioner Pemeringkatan Badan Publik 2018

Kuisioner Pemeringkatan Badan Publik 2018

- in Berita
0
0

KUISIONER PEMERINGKATAN BADAN PUBLIK 2018

PETUNJUK UMUM
KUISIONER PENILAIAN MANDIRI
SAQ (Self Assessment Questionnaire)
PEMERINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK TAHUN 2018

Memantau tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP) yang kemudian secara teknis telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik. Badan Publik WAJIB mengikuti seluruh alur kegiatan yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Sesuai dengan UU Nomor 14 Pasal 1 Ayat 3 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebahagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah, sumber masyarakat, dan/atau luar negeri.

Penilaian Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 menggunakan 4 indikator, yaitu:
1. Mengumumkan Informasi Publik;
2. Menyediakan Informasi Publik;
3. Pelayanan Permohonan Informasi Publik;
4. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.

Petunjuk Umum Kuisioner Penilaian Mandiri / SAQ (Self Assessment Questionnaire)
• Tahun : 2018
• File      : Petunjuk Umum SAQ

KUISIONER PENILAIAN MANDIRI / SAQ (Self Assessment Questionnaire)
• Tahun : 2018
• File : Kuisioner
• File (ms.excel) : Kuisioner (ms.excel)

About the author

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*