KIP Perintahkan KPU Buka Informasi Bukti Setoran Pajak dan Walkot Medan Mangkir Sidang

KIP Perintahkan KPU Buka Informasi Bukti Setoran Pajak dan Walkot Medan Mangkir Sidang

Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumut, H.M Syahyan, Mayjen Simanungkalit, H.M Zaki Abdullah dan Robinson Simbolon menyidangkan kasus sengketa Informasi Publik antara Termohon Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar melawan KPU Sumut yang dikuasakan, Yulhasni, Kartina Waty Harahap dan Evy Ratimah Hafsah di ruang Sidang KIP Sumut, Jln Bilal No. 105 Medan, Kamis (23/4/15).

MEDAN-Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara memberikan informasi copy bukti setoran pajak honor bulanan dan honor setiap kegiatan yang dilakasanakan KPU Sumut periode 2013-2014.
“Memerintahkan kedua belah pihak (Termohon dan Pemohon) untuk  melaksanakan kesepakatan (Mediasi) dalam tenggang waktu satu setengah bulan sejak kesepakatan mediasi ditandatangani,” tegas Ketua Majelis Komisioner KIP Sumut, Drs. Mayjen Simanungkalit saat membacakan putusan hasil Mediasi, Kamis (23/4/2015).
Saat membacakan putusan itu, Mayjen didampingi anggota Majelis Komisioner masing-masing H.M Zaki Abdullah, H.M Syahyan SAg, dan Drs. Robinson Simbolon. Sidang register :16/KIP-SU/S/IV/2015 itu adalah sengketa informasi antara Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar sebagai Pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sebagai Termohon.
Sedangkan hasil kesepakatan Mediasi yang dipimpin Mediator H.M Syahyan, SAg dan Co. Mediator Seri Mughni Sulubara, SH, MH, Termohon KPU Sumut yang dikuasakan oleh Yulhasni, S.S, Kartina Waty Harahap, S.H dan Evy Ratimah Hafsah, SH juga menyepakati memberikan foto copy surat perintah kerja dari pejabat pembuat komitmen kepada pihak ketiga terkait pengadaan kertas surat suara pada Pemilahan Umum Daerah (Pilkada) Gubernur Sumatera Utara tahun 2013.
Hasil mediasi berikutnya, Pemohon sepakat mengambil daftar informasi yang dimohonkan langsung ke Kantor KPU Sumut, Jln Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan berikut sepakat membayar biaya penggandaan informasi.
M. Syahyan dalam membacakan hasil mediasi menegaskan kepada para pihak agar melaksanakan hasil kesepakatan mediasi tersebut. Sebab ada sanksi hukum bagi pihak yang tidak menjalankan hasil kesepakatan mediasi terkait keterbukaan informasi seperti tertuang dalam  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pasal 51 dan 52 UU KIP disebutkan, “ Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum atau bagi badan publik yang tidak memberikan informasi publik dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Yulhasni Kuasa Termohon yang juga anggota KPU Sumut dalam persidangan menyebutkan, tidak ada keinginan menutup-nutupi informasi di KPU Sumut. Dia mengaku, pihak KPU sebenarnya ingin memberikan informasi yang diminta Pemohon. Hanya saja, karena alamat Pemohon berada di luar kota dan Pemohon sulit dihubungi sehingga informasi yang dimintakan tidak bisa direalisasikan.
“Kami sudah berupaya menghubungi nomor kontak Pemohon, namun tidak bisa tersambung. Padahal, kami ingin mengkomunikasikan beberapa hal terkait permohonan informasi yang dilayangkan Pemohon,”beber Yulhasni.
WALIKOTA MEDAN MANGKIR
Pada hari yang sama, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara juga menyidangkan kasus Sengketa Informasi Publik antara Hermansyah Damanik dan Hadir Siregar sebagai Pemohon terhadap Walikota Medan, Dzulmi Eldin selaku Termohon.
Walikota Medan disidangkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara karena tidak terbuka dalam hal informasi publik. Pada, 5 Februari 2015, Hermansyah Damanik dan  Haidir Siregar mengajukan permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemko Medan. Dalam waktu 10 hari kerja, permohonan mereka tidak mendapat tanggapan sama sekali dari PPID Pemko Medan.
Karena tidak mendapat tanggapan, Pemohon pada, 24 Februari 2015 mengajukan surat keberatan ke Walikota Medan, Dzulmi Eldin. Surat keberatan juga tidak ditanggapi Walikota Medan. Karena tidak juga ditanggapi, akhirnya Pemohon an. Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera, 8 April 2015 dan diregister dengan nomor 15/KIP-SU/S/IV/2015. Atas permohonan itu, Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumut menyidangkan Walikota Medan dalam sidang ajudikasi non litigasi.
Dalam sidang perdana kemarin, Walikota Medan atau kuasanya tidak hadir. Sedangkan Pemohon Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar hadir. Karena Termohon tak hadir, Majelis Komisioner yang diketuai, H.M Syahyan hanya memerika identitas dan legal standing Pemohon. Dalam sidang itu, Majelis Komisioner meminta kepada Panitera Emmy Ribuana Sinaga, SH, M.Si agar memanggil kembali Walikota Medan untuk menghadiri persidangan berikutnya. Karena menurut catatan Majelis Komisioner, beberapa pejabat di jajaran Pemko Medan yang dipanggil secara patut untuk menghadiri persidangan kasus sengketa informasi publik, selalu mangkir dan tak datang tanpa alasan jelas. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*