Parpol Wajib Membuka Akses Informasi

Parpol Wajib Membuka Akses Informasi

parpolKomisioner KIP Sumut, M Syahyan bersama Peniliti ICW Pusat, Donal Fariz, LSM SAHdar, Jurnalis, dan mahasiswa Diskusi Tentang Progres Uji Akses Keterbukaan Informasi terhadap Parpol dan Peran Media Mendorong Keterbukaan Institusi Parpol di Sekretariat SAHdaR, Selasa (12/5/15).

MEDAN-Partai Politik (Parpol) sebagai badan publik berkewajiban membuka akses informasi kepada masyarakat. Kewajiban itu merupakan amanah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Sejak UU KIP diberlakukan, semua badan publik termasuk Partai Politik (Parpol) wajib terbuka,” tegas Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE),  H.M. Syahyan pada Diskusi Progres Uji Akses Keterbukaan Informasi terhadap Parpol dan Peran Media Mendorong Keterbukaan Institusi Parpol di Sekretariat SAHdaR, Selasa (12/5/15).

Disebutkan Syahyan, Informasi Publik yang wajib disediakan Parpol  sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU KIP meliputi, informasi tentang asas, tujuan, program umum dan kegiatan Partai Politik. Informasi tentang nama, alamat, susunan pengurus dan perubahannya.  Berikutnya, informasi tentang pengelolaan keuangan, penggunaan dana yang bersumber dari APBN/APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah), mekanisme pengambilan keputusan partai, atau keputusan partai hasil muktamar, kongres, munas dan peraturan lainnya yang menurut AD/ART terbuka untuk umum.

“Pada prinsipnya, semua informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas,” papar M Syahyan.

Menurut Syahyan, semestinya Parpol menjadi contoh dan tauladan dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi. Alasannya, UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP lahir atas hak inisiatif DPR-RI yang merupakan orang-orang Parpol yang duduk di legislative.

“Sebagai orang yang melahirkan UU KIP, mestinya Parpol berkewajiban merawat, membesarkan dan menjaga agar UU KIP ini berjalan,” ucap Syahyan.

Sedangkan peran media/Pers kata Syahyan,  memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui tentang UU KIP. Setidaknya, mengingatkan Parpol, bahwa UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lahir atas inisiatif DPR.  Harapanya, UU yang menjamin hak setiap warga Negara untuk mendapatkan akses informasi publik dapat berjalan di masyarakat.

“Media massa atau pers berperan besar menyebarluaskan informasi,” kata Syahyan diamini Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Ramdeswati Pohan yang juga hadir di acara diskusi tersebut.

Dayu Putra, Peneliti dari Lembaga Swadaya Masyarakat  Sentra Advokasi  untuk Pendidikan Rakyat  (LSM SAHdaR) menyebutkan, kesadaran Parpol dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik masih memprihatinkan. Buktinya, dari permohonan informasi yang dilayangkan ke 10 parpol  (PDIP, Nasdem, PKS, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PAN, Hanura dan PKB) yang kadernya duduk di DPRD Sumut, tidak satupun merespon. Adapun informasi yang dimohonkan SAHdaR, yakni rincian laporan keuangan partai tahun 2013 dan 2014, rincian program umum dan kegiatan partai tahun 2013 dan 2014 serta informasi terkait struktur dan kepengurusan partai.

“Dasar permohonan informasi ke Parpol Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik,”kata Dayu.

Tim Investigasi ICW Pusat Donald Farid yang hadir dalam diskusi itu menjelaskan, permohonan informasi publik ke partai politik hingga  pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi tidak hanya dilakukan di Sumut, tapi juga di sejumlah provinsi di Indonesia. Apa yang dilakukan di Sumut merupakan tindak lanjut aksi serupa tahun 2011.

“Kami yakin, UU Keterbukaan Informasi Publik ini bisa meminimalisir penyimpangan-penyimpangan di Parpol. Makanya, ini harus digalakkan,” ucap Donald. (*)   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*