Medan, Binjai dan Batubara belum Patuhi UU KIP. KIP Provsu Tangani 437 Sengketa Informasi Publik Per Juli 2015.

Medan, Binjai dan Batubara belum Patuhi UU KIP. KIP Provsu Tangani 437 Sengketa Informasi Publik Per Juli 2015.

MEDAN-KabarMedan.com. Tiga daerah di Provinsi Sumatera Utara, yakni Medan, Binjai dan Batubara masih belum mematuhi Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, kadar transparansi dan keterbukaan informasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tiga daerah tersebut masih kalah dibanding daerah lain di Sumut.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, H.M Zaki Abdullah didampingi Wakil Ketua, Drs. Mayjen Simanungkalit dan anggota, Drs. Robinson Simbolon, Ramdeswati Pohan dan H.M Syahyan menyebutkan, banyak SKPD di Pemko Medan, Binjai dan Pemkab Batubara yang tidak patuh dengan UU KIP.

Terbukti, selain tidak menanggapi permohonan informasi yang diajukan masyarakat, mereka juga tidak merespon panggilan panitera untuk mengikuti agenda sidang ajudikasi non litigasi dan mediasi yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

“Tiga pejabat di daerah ini (Medan, Binjai dan Batubara) yang belum patuh. Sementara di daerah dan instansi lain, sudah lebih peduli dan patuh dengan Undang-Undang KIP,” tegas Zaki Abdullah pada acara Buka Puasa Bersama dengan pimpinan Lembaga-lembaga Komisioner di Sumut, pegiat keterbukaan informasi publik, pimpinan organisasi kewartawanan dan jurnalis di Medan, Minggu (5/7/15).

Disebutkan Zaki, sejak September 2012 hingga Juli 2015, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah menangani 437 kasus sengketa informasi publik. Kasus terbanyak terjadi pada 2015 ini, sebab hingga Juli 2015, sudah 167 kasus sengketa informasi masuk ke meja panitera KIP Sumut. Sementara selama periode 2014, hanya 106 kasus dan 2013 sebanyak 164 kasus.

“Selain jumlahnya terus meningkat. Badan publik yang disengketakan juga lebih beragam,” papar Zaki.

Menurut mantan Ketua PWI Sumut ini, badan publik yang disengketakan pemohon informasi di 2015 tidak sebatas pejabat SKPD Pemko, Pemkab dan Pemprovsu, tapi juga pejabat publik di instansi lain, seperti Perguruan Tinggi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, PT. Angkasa Pura II, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua/Sekretaris DPRD, Partai Politik, pengurus yayasan/Masjid, Pertamina, pimpinan Rumah Sakit Umum (RSU) dan badan publik pusat di daerah.

“Respon pejabat publik di instansi tersebut justru lebih bagus. Meski awalnya mereka tidak menanggapi permohonan informasi, tapi begitu dipanggil sidang, mereka datang. Biasanya setelah di mediasi, kasusnya bisa diselesaikan,” ujar Zaki.

Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Sumut, Robinson Simbolon menambahkan, dari 437 kasus sengketa informasi yang ditangani KIP Sumut sejak 2012, sebanyak 77 kasus berhasil dimediasi, 57 kasus berhasil diajudikasi, 246 kasus ditolak karena tak memenuhi syarat, 54 diproses dan 3 (tiga) kasus dicabut berkas.

Khusus Januari-Juli 2015, dari 167 kasus sengketa informasi yang masuk di Komisi Informasi Provsu, sebanyak 23 kasus berhasil diselesaikan lewat sidang ajudikasi non litigasi, 12 kasus lewat sidang mediasi, 93 kasus ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, 37 kasus sedang dalam proses sidang, 2 (dua) kasus cabut permohonan dan pembatalan registrasi.

Disinggung pejabat publik yang tidak mematuhi amanah UU KIP, menurut Robinson, sesuai pasal 52 UU No.14 tahun 2008, bisa disanksi pidana kurungan paling lama 1 ( satu) tahun dan denda maksimal Rp5 juta.

Sejumlah pimpinan Komisioner dan lembaga kewartawanan yang hadir diantaranya, Ketua Perwakilan Ombudsmen Wilayah Sumut Abyadi Siregar, Ketua PWI Sumut Muhammad Syahrir, Kepala Dinas Kominfo Provsu diwakili Kabid PUHK Hj. Ros Midar, S.Ag, M.Pd dan tamu undangan lainnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*