Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018

Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018

- in Berita Umum, Utama
0
0
Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara

Pelaksanaan penganugerahan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik se-Sumatera Utara 2018 telah berhasil dilaksanakan setelah sebelumnya diadakan penilaian evaluasi dari Tim Evaluasi terhadap SAQ yang diisi oleh masing-masing Badan Publik yang dalam hal ini evaluasi dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Provinsi Sumatera Utara ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Provsu Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP (17/10).

Dalam sambutannya, Gubsu mengatakan pentingnya keterbukaan informasi publik di negara Indonesia dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,  bersih dan bermartabat. Gubsu juga mengapresiasi lembaga-lembaga yang mendapat peringkat tinggi dalam kategori keterbukaan informasi. Ia berharap ke depan, semakin banyak lembaga yang menyusul terkait transparansi informasi.

Adapun lima peringkat tertinggi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Sumatera Utara Tahun 2018 yaitu untuk kategori Pemerintah kab/kota Peringkat I Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, Peringkat II Pemerintah Kota Medan, Peringkat III Pemerintah Kabupaten  Serdang Bedagai, Peringkat IV Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Peringkat V Kabupaten Dairi dengan predikat penilaian untuk keseluruhan Badan Publik Pemprovsu yaitu ‘menuju informatif’.

Sedangkan lima peringkat tertinggi untuk kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Utara yaitu peringkat I Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu, Peringkat II Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provsu, Peringkat III Dinas Perkebunan Provsu, peringkat IV Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provsu  dan peringkat V Dinas Lingkungan Hidup Provsu dengan predikat penilaian untuk keseluruhan OPD Pemprovsu juga masih mencakup ‘menuju informatif’.

Dari 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemprovsu, hanya 33 OPD Pemprovsu yang mengembalikan SAQ ke Komisi Informasi Sumatera Utara. Sedangkan dari 33 Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara  yang mengembalikan SAQ ke Komisi Informasi Sumatera Utara hanya 20 Badan Publik. Hal ini sangat disayangkan, karena masih banyak yang tidak mau terlibat dalam keterbukaan informasi publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Jalil, SH, MSP, berharap kegiatan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi ini dapat dilaksanakan untuk tahun depan dan dapat mencakup kategori Badan Publik yang lebih luas lagi, tidak hanya untuk kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota maupun OPD Pemprovsu. (ONM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*