Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Nomor Registrasi 14/KIP-SU/S/IV/2018 (22 Oktober 2018)

Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Nomor Registrasi 14/KIP-SU/S/IV/2018 (22 Oktober 2018)

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi antara NGO TOPAN-AD sebagai PEMOHON terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Dairi sebagai TERMOHON, No Registrasi 14/KIP-SU/S/IV/2018 (22/10/2018)

Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi antara NGO TOPAN-AD sebagai PEMOHON terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Dairi sebagai TERMOHON, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Abdul Jalil, SH, MSP bersama Anggota Majelis Drs. Robinson Simbolon dan Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, dilaksanakan di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provsu Jl. Bilal No. 105 Medan, Senin 22 Oktober 2018

About the author

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*