KIP Sumut Ingatkan Pejabat Publik dan Penyelenggara Pilkada Terbuka

KIP Sumut Ingatkan Pejabat Publik dan Penyelenggara Pilkada Terbuka

dialogkipsumut2MEDAN-Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, H.M Zaki Abdullah mengingatkan pejabat publik dan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Utara terbuka. Pihaknya tidak ingin, pejabat publik dan penyelenggara pilkada di Sumut tersangkut kasus hukum karena disebabkan tidak terbuka dalam mengelola anggaran dan proses penyelenggaraan pilkada serentak, 9 Desember 2015 mendatang.

Penegasan itu disampaikan Zaki Abdullah pada acara “Dialog Publik Keterbukaan Informasi” yang mengangkat thema; Keterbukaan Informasi di Sumut,  Pelaksanaan Pilkada Serentak,  dan Banyaknya Pejabat Publik di Sumut yang tersangkut kasus hukum, di Hotel Garuda Plaza Medan, Selasa (17/11).  

Menurut Zaki, banyaknya pejabat publik dan pimpinan dewan di Sumut yang tersangkut kasus hukum tidak terlepas dari sikap ketertutupan dalam mengelola anggaran Negara dan dalam setiap menetapkan kebijakan selama ini. Padahal katanya, Undang-Undang Nomor; 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dibuat agar para pejabat publik dan penyelenggara negara bersikap terbuka baik dalam mengelola keuangan dan menetapkan setiap kebijakan publik.

“APBD itu wajib dibukakan ke publik. Tidak boleh ditutup-tutupi, karena kalau ditutup-tutupi, ada maksud-maksud tertentu. Bukakan informasi yang sejelas-jelasnya, hinggakan publik tahu, sehingga bisa ikut mengawasinya,” papar Zaki.

Menyikapi pilkada serentak di 23 kabupaten/kota di Sumut, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut ini juga mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) benar-benar terbuka dalam menyelenggarakan proses pilkada serentak di Sumut, 9 Desember 2015 mendatang. Apalagi kata Zaki, KPU telah memiliki Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik  di lingkungan KPU.

“Keterbukaan informasi bagi penyelenggara pilkada wajib. Ini untuk menjaga agar dalam pelaksanaan Pilkada tidak terjadi kecurangan, manipulasi data, transaksi gelap dan penyimpangan lainnya,” tukas Zaki.    

Hal senada juga disampaikan dua Komisioner KIP Sumut, Mayjen Simanungkalit dan H.M Syahyan RW. Menurutnya, banyaknya pejabat publik di Sumut yang tersangkut kasus hukum merupakan potret ketidakterbukaan para pejabat publik dalam mengelola anggaran dan menyelenggarakan negara.

“Jika pejabat publik tertutup, biasanya ada yang disembunyikan dan kondisi  seperti itu, rentan terhadap korupsi,” kata Mayjen.

Sementara kata Syahyan, masih belum terbukanya pejabat publik di Sumut dapat dilihat dari banyaknya permohonan informasi publik yang dilayangkan masyarakat ditolak dan tidak dilayani para pejabat. Menurut Syahyan, sejak 2012 hingga Nopember 2015, KIP Sumut menangani 545 kasus sengketa informasi publik yang diajukan masyarakat.

“Salah satu penyebab terjadinya sengketa informasi, pemohon tidak puas dan tidak mendapat tanggapan dari pejabat publik yang dimohonkan informasinya,” kata Syahyan.     

Dialog Publik tentang Keterbukaan Informasi yang dipandu Moderator, Ramdeswati Pohan menghadirkan peserta perwakilan dari lembaga publik, organisasi wartawan, penyelenggara pilkada, pejabat publik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sumut. Diantaranya, Ketua PWI Sumut Drs. Muhammad Syahrir, Kepala Biro Perum LKBN Antara Sumatera Utara Simon Pramono,  Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, Komisoner Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Sumatera Utara Muhrizal Syahputra dan  Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Mutia Atiqah.

Selain itu, perwakilan dari pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Forum Jurnalis Muslim (FJM) Sumut, Diskominfo  Sumut dan Medan, serta para jurnalis media cetak dan elektronik di Sumut. (*)Teks foto: Ketua KIP Sumut H.M Zaki Abdullah (tengah),  M Syahyan RW dan Mayjen Simanungkalit memberikan paparan ttg Keterbukaan Informasi Publik pada Dialog ttg Keterbukaan Informasi di Hotel Garuda Plaza, Medan, Selasa (17/11).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*