Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara DPPD AKRINDO Kepulauan Nias sebagai PEMOHON terhadap Bupati Nias Barat sebagai TERMOHON, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP bersama Anggota Majelis Drs. Robinson Simbolon dan Abdul Jalil, SH, MSP dilaksanakan pada Senin (25/02/2019) di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jl. Bilal No. 105 Medan. Dimana pada persidangan kali ini pemohon yang diwakili oleh Biro Hukumnya hadir dan termohon yang diwakili kuasanya yaitu Kepala Dinas Kominfo Bupati Nias Barat hadir.