Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara DPD TOPAN – RI sebagai PEMOHON terhadap Bupati Samosir sebagai TERMOHON dengan sengketa informasi nomor registrasi 69/KIP-SU/S/XI/2018, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Meyssalina M.I. Aruan, S.Sos. bersama Anggota Majelis Ramdeswati Pohan, MSP dan Abdul Jalil, SH, MSP dilaksanakan pada Rabu (27/02/2019) di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jl. Bilal No. 105 Medan. Dimana pada persidangan kali ini pemohon hadir dan termohon tidak hadir.