KIP Sumut Gelar Pemeriksaan Setempat di Kantor Lurah Kota Bangun

KIP Sumut Gelar Pemeriksaan Setempat di Kantor Lurah Kota Bangun

MEDAN-Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) didampingi panitera menggelar sidang lapangan dengan agenda Pemeriksaan Setempat di Kantor Lurah Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Senin (18/1).
Pemeriksaan setempat digelar untuk memperoleh bukti atas surat atau dokumen informasi yang dimohonkan Pemohon informasi atas nama Ishak, S.Pd, SH terhadap Lurah Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Majelis Komisioner yang diketuai H.M Syahyan dengan anggota majelis H.M Zaki Abdullah, Drs. Mayjen Simanungkalit, Drs Robinson Simbolon, Ramdeswati Pohan M.SP dan panitera pengganti Zulfan S. Siregar tiba di Kantor Lurah Kota Bangun pukul 10.15 WIB. Begitu tiba rombongan langsung masuk ke Kantor Lurah Kota Bangun diterima Lurah Kota Bangun Chairul Amin S.Sos dan Kepala Lingkungan 01, Kelurahan Kota Bangun Sofyan Yadi.
Kepada Lurah Kota Bangun Chairul Amin, Majelis Komisioner mempertanyakan, meminta memperlihatkan surat-surat dan dokumen informasi yang dimohonkan Pemohon terkait hibah tanah jalan Lingkungan 01 Kel. Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. Setelah memeriksa surat-surat dan dokumen terkait permohonan informasi, Majelis Komisioner dan panitera juga diajak oleh Lurah Kota Bangun Chairul Amin dan Kepling 01 Kelurahan Kota Bangun Sofyan Yadi  objek tanah jalan di Lingkungan 01 yang dihibahkan PT Putra Bandar ke warga.
Usai menggelar sidang lapangan dengan agenda pemeriksaan setempat Ketua Majelis Komisioner H.M Syahyan menjelaskan,  pemeriksaan setempat digelar karena pada sidang sebelumnya di Komisi Informasi Sumut,  Termohon tidak bisa menunjukkan surat dan dokumen informasi yang dimintakan Pemohon terkait hibah tanah jalan Lingkungan 01, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. Menurut Syahyan, sesuai pasal 56 Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) diatur, bahwa majelis komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat untuk memperoleh bukti-bukti dokumen yang memuat informasi  dimohonkan pemohon informasi.
“Pemeriksaan setempat ini kami lakukan untuk memperoleh bukti  atas surat yang dimohonkan Pemohon,” tegas  Syahyan.
Disebutkan Syahyan, Ishak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP Sumut atas gugatan ke Lurah Kota Bangun, Kec. Medan Deli. Materi gugatan yang diajukannya, yakni meminta penjelasan dan foto kopi surat hibah tanah jalan yang terletak di lingkungan 01 Kelurahan Kota Bangun Kec. Medan Deli dari PT. Putra Bandar ke warga Ling.01 Kel. Kota Bangun. Dalam gugatannya, Ishak menduga pengalihan jalan tersebut bertentangan dengan PP No. 24 tahun 1997, PP No. 10 tahun 1991, Ketentuan Menteri Agraria No. 3 tahun 1997 dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9 tahun 1999 tentang cara pemberian hak atas tanah. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*