KIP Mitra Strategis Pemprovsu Dalam Pelayanan Informasi Publik

KIP Mitra Strategis Pemprovsu Dalam Pelayanan Informasi Publik

 
MEDAN-Plt Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi berharap kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) menjadi mitra strategis dalam peningkatan pelayanan keterbukaan informasi publik di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
 
Harapan itu diucapkan HT Erry Nuradi ketika menerima lima Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara H.M Zaki Abdullah (Ketua), Drs. Mayjen Simanungkalit, H.M Syahyan RW, Drs. Robinson Simbolon, Ramdeswati Pohan M.SP dan Sekretaris KIP Sumut, Emmy Ribuana Sinaga SH, MSi dan Zulfan Sulaiman Siregar SPI di ruang kerjanya Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jln Diponegoro Medan, Rabu (20/1/16).
 
Mantan Bupati Serdang Bedagai ini menyambut baik kunjungan Komisioner KIP Sumut. Menurutnya, banyak hal dan informasi didapatkan terkait perkembangan keterbukaan informasi di Provinsi Sumatera Utara.  Karenanya,  Dia kembali berharap, agar Komisioner KIP Sumut terus meningkatkan kinerjanya dalam upaya penyadaran terhadap keterbukaan informasi, khususnya ke pejabat publik di Pemprovsu.
 
“Saya minta dijadwalkan pertemuan dengan para pimpinan SKPD, sekaligus dengan Ombudsman. Biar mereka (pimpinan SKPD) mengetahui apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya dalam pemberian informasi publik,”ujar Erry.
 
Menurut Erry, para pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di jajaran Pemprovsu memang harus terus diingatkan akan kewajiban-kewajibannya, terkait pelayanan informasi publik. Sebab pemerintah atas persetujuan DPR-RI telah mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sementara itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.   
 
“Mungkin banyak aturan-aturan yang belum dipahami pejabat kita.  Karena itu, Saya berharap, KIP terus melakukan sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik di Sumut,” papar Erry.
 
Dikatakan Erry, pada prinsipnya pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan mematuhi apa yang diamanahkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
Karenanya, Dia akan menegur dan melayangkan surat ke Bupati Walikota di Sumatera Utara yang belum menjalankan amanah UU KIP, seperti adanya Kabupaten/Kota di Sumut yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
 
“Saya akan segera surati daerah-daerah yang belum membentuk PPID. Karena ini perintah Undang-Undang,” tegas Erry.
 
Pada kesempatan itu, Erry juga mengungkapkan, bahwa APBD Sumut tahun 2015 sudah on the track (berada pada jalurnya). APBD Sumut tidak lagi defisit, malah silva Rp500 miliar. Kondisi itu mengalami perbaikan dibanding sebelumnya yang mengalami devisit 10 hingga 17 persen. Erry juga berharap dengan transparansi dan keterbukaan, kinerja dan pengelolaan APBD Sumut bisa lebih baik lagi.  
 
“Kita berharap, ke depannya bisa lebih baik lagi,” harap Erry lagi”.  
 
Sementara itu, Ketua KIP Sumut H.M Zaki Abdullah menjelaskan, bahwa tujuan dirinya bersama empat komisioner KIP Sumut bertemu HT Erry Nuradi, selaku Plt Gubernur Sumatera Utara dalam rangka silaturrahmi dan melaporkan hasil kinerja KIP selama setahun. Kata Zaki, sesuai  pasal 28 ayat (2) UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, Komisi Informasi Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur  dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
 
“Hasil kinerja kami selama satu tahun, wajib kami laporkan ke Gubernur dan DPRD. Ini merupakan perintah Undang –Undang KIP,” ujar Zaki.
 
Disebutkan Zaki, sejak dilantik, 10 September 2012 hingga Desember 2015, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah menangani 554 kasus sengketa informasi publik. Kasus sengketa informasi terbanyak di 2015 sebanyak 284 kasus, 2014 sebanyak 106 kasus dan tahun 2013 sebanyak 164 kasus.  
 
“Pejabat yang disengketakan, termasuk pejabat di Pemprovsu,” beber Zaki.
 
Karenanya, Zaki berharap kepada Plt Gubsu HT Erry Nuradi agar mendorong pejabat di Pemprovsu memahami UU KIP dan meningkatkan pelayanan terkait keterbukaan informasi publik di jajaran Pemprovsu. Apalagi kata, Zaki Abdullah peningkatan pelayanan akan keterbukaan informasi di badan publik termasuk dalam salah satu nawa cita Presiden Joko Widodo.
 
“Pada acara pemberian penghargaan keterbukaan informasi di Istana Negara, Desember 2015 lalu, Presiden Jokowi mengingatkan agar pejabat publik terbuka,” papar Zaki.
 
Disebutkan Zaki lagi, dari 33 Provinsi di Indonesia, Provinsi Sumut tidak termasuk dalam 10 besar keterbukaan informasi. Dari Sumut yang mendapat penghargaan hanya Universitas Sumatera Utara (USU) yang mendapat rengking 6 keterbukaan informasi katagori perguruan tinggi.
 
“Kami berharap ke depan, Pemprovsu mendapat penghargaan. Tentu untuk bisa meraihnya, pejabat di Pemprovsu harus lebih terbuka.  Karena jika terbuka, Insya Allah pejabat di jajaran Pemprovsu terhindar dari praktek korupsi,” harap Zaki. (*) 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*