Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019

Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019

- in Utama
0
0

Dalam rangka pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas dan fungsi mengawal pelaksanaan UU KIP melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 untuk dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara.

Kegiatan ini pun dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui dan menilai tingkat kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan kewajibannya terhadap implementasi UU KIP antara lain mengumumkan, menyediakan, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Oleh karena itu, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk diisi oleh setiap Badan Publik dan diharapkan Badan Publik dapat mengirimkan kembali kepada KI Provsu paling lambat  tanggal 31 Mei 2019. Hasil evaluasi Tim pun akan di umumkan kepada publik sebagai informasi yang terbuka.

Adapun Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 akan diberikan kepada 5 (lima) Badan Publik terbaik dari masing-masing kategori yaitu kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk setiap Badan Publik di Provsu yang telah mendapat undangan pemberitahuan untuk mengikuti Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik ini, dapat mengunduh file petunjuk pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan form kuesioner SAQ pada file berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*