Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan antara DPP Perkumpulan LINTIP KRIMKOR NAS sebagai pemohon terhadap Rektor UISU Medan sebagai termohon dengan sengketa informasi nomor registrasi 04/KIP-SU/S/III/2019 telah dilaksanakan pada Selasa (28/05) di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Abdul Jalil, SH, MSP bersama Anggota Majelis Komisioner Drs. Robinson Simbolon dan Drs. Eddy Syahputra AS, MSi.
Adapun hasil putusan yakni Majelis Komisioner memutuskan untuk menolak permohonan informasi seluruhnya.