Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi dengan agenda pembacaan putusan antara Pasti Tua Siregar sebagai pemohon terhadap Ketua DPRD Kab. Padang Lawas sebagai termohon dengan sengketa informasi nomor registrasi 03/KIP-SU/S/III/2019 telah dilaksanakan pada Kamis (27/06) di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP bersama Anggota Majelis Komisioner Abdul Jalil, SH, MSP dan Meyssalina M.I. Aruan, S.Sos.
Pada persidangan ini, pemohon hadir sementara termohon tidak hadir. Adapun hasil putusannya yakni mengabulkan permohonan informasi untuk seluruhnya.