Mediasi Gagal terhadap Kebun Unit Usaha Marjandi PTPN IV Medan, Akhirnya Berlanjut ke Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi

Mediasi Gagal terhadap Kebun Unit Usaha Marjandi PTPN IV Medan, Akhirnya Berlanjut ke Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi

- in Berita Sidang
0
0
Mediasi antara Evan Rian Nainggolan sebagai pemohon terhadap Kebun Unit Usaha Marjandi PTPN IV Medan sebagai termohon. (11 Juli 2019)

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara Evan Rian Nainggolan sebagai pemohon terhadap Kebun Unit Usaha Marjandi PTPN IV Medan sebagai termohon dengan sengketa informasi nomor registrasi 11/KIP-SU/S/V/2019, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si bersama Anggota Majelis Komisioner Meyssalina M.I Aruan, S.Sos dan Ramdeswati Pohan, MSP, dilaksanakan pada Kamis (11/07/2019) di Ruang Kencana, Grand Palm Hotel yang beralamat di Jl. Kapten M.H Sitorus No. 15 Pematang Siantar.

Dimana pada persidangan kali ini, dilakukan terlebih dahulu mediasi dengan mediator Komisioner Abdul Jalil, SH, MSP dan co-mediator Devi Puspita Sari Daulay, SH, namun mediasi gagal. Kemudian dilanjutkan lagi ke sidang ajudikasi. Pemohon hadir dan termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya hadir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*