PT. PLN (Persero) Sumatera Utara Area Medan Berhalangan Hadir Dalam Sidang Sengketa Informasi

PT. PLN (Persero) Sumatera Utara Area Medan Berhalangan Hadir Dalam Sidang Sengketa Informasi

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara Yoko Soesilo Chou, Isvan Wahyudi, David Susanto, dan Irma Yuni sebagai pemohon terhadap PT. PLN (Persero) Sumatera Utara Area Medan sebagai termohon. (18 Juli 2019)

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara Yoko Soesilo Chou, Isvan Wahyudi, David Susanto dan Irma Yuni sebagai pemohon terhadap PT. PLN (Persero) Sumatera Utara Area Medan sebagai termohon dengan sengketa informasi nomor registrasi 17/KIP-SU/S/VII/2019, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Meyssalina M.I. Aruan, S.Sos. bersama Anggota Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP dan Abdul Jalil, SH, MSP dilaksanakan pada Kamis (18/07/2019) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jl. Bilal No. 105 Medan.

Dimana pada persidangan kali ini, pemohon hadir dan termohon berhalangan hadir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*