Mediasi antara Nelly Simamora, Zainul Arifin Siregar, dan Susilo sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Provsu sebagai termohon dengan sengketa informasi nomor registrasi 15/KIP-SU/S/VI/2019, dengan Mediator Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP dan co-Mediator Devi Puspita Sari Daulay, SH dilaksanakan pada Kamis (18/07/2019) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jl. Bilal No. 105 Medan.