Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Terhadap Kebun Unit Usaha Marjandi PTPN IV Medan

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Terhadap Kebun Unit Usaha Marjandi PTPN IV Medan

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara Evan Rian Nainggolan sebagai pemohon terhadap Kebun Unit Usaha Marjandi PTPN IV Medan sebagai termohon. (19 Juli 2019)

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara Evan Rian Nainggolan sebagai pemohon terhadap Kebun Unit Usaha Marjandi PTPN IV Medan sebagai termohon dengan sengketa informasi nomor registrasi 11/KIP-SU/S/V/2019, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si. bersama Anggota Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP dan Meyssalina M.I. Aruan, S.Sos. dilaksanakan pada Jumat (19/07) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Dimana pada persidangan ketiga ini, pemohon dan termohon hadir. Sidang pun diskors sampai sidang selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*