Permohonan Informasi Terhadap Kebun Unit Usaha Marjandi PTPN IV Medan Dikabulkan Majelis Komisioner

Permohonan Informasi Terhadap Kebun Unit Usaha Marjandi PTPN IV Medan Dikabulkan Majelis Komisioner

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara Evan Rian Nainggolan sebagai pemohon terhadap Kebun Unit Usaha Marjandi PTPN IV Medan sebagai termohon. (26 Juli 2019)

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi dengan agenda pembacaan putusan antara Evan Rian Nainggolan sebagai pemohon terhadap Kebun Unit Usaha Marjandi PTPN IV Medan sebagai termohon dengan sengketa informasi nomor registrasi 11/KIP-SU/S/V/2019, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Drs. Eddy Syahputra AS, MSi bersama Anggota Majelis Komisioner Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos. dan Ramdeswati Pohan, MSP dilaksanakan pada Jumat (26/07) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Dimana pada persidangan ini, pemohon hadir dan termohon tidak hadir. Adapun hasil putusan majelis komisioner yaitu mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*