PT. PLN (Persero) Sumatera Utara Area Kota Medan Menghadiri Persidangan Ketiga di KI Sumut

PT. PLN (Persero) Sumatera Utara Area Kota Medan Menghadiri Persidangan Ketiga di KI Sumut

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara Yoko Soesilo Chou, Isvan Wahyudi, David Susanto dan Irma Yuni sebagai pemohon terhadap PT. PLN (Persero) Sumatera Utara Area Kota Medan sebagai termohon. (8 Agustus 2019)

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara Yoko Soesilo Chou, Isvan Wahyudi, David Susanto dan Irma Yuni sebagai pemohon terhadap PT. PLN (Persero) Sumatera Utara Area Kota Medan sebagai termohon dengan sengketa informasi nomor registrasi 17/KIP-SU/S/VII/2019, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos. bersama Anggota Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP dan Abdul Jalil, SH, MSP dilaksanakan pada Kamis (08/08) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Dimana pada persidangan ketiga ini, pemohon dan termohon hadir. Adapun sidang diskors sampai sidang selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*