Sidang Ajudikasi Terhadap Komisi Pemilihan Umum Provsu Masih Berlanjut di KI Provsu

Sidang Ajudikasi Terhadap Komisi Pemilihan Umum Provsu Masih Berlanjut di KI Provsu

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara Yoko Soesilo Chou, Isvan Wahyudi, David Susanto dan Irma Yuni sebagai pemohon terhadap PT. PLN (Persero) Sumatera Utara Area Kota Medan sebagai termohon. (8 Agustus 2019)

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara Nelly Simamora, Zainul Arifin Siregar, dan Susilo sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Provsu sebagai termohon dengan sengketa informasi nomor registrasi 15/KIP-SU/S/VI/2019, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Drs. Robinson Simbolon bersama Anggota Majelis Komisioner Abdul Jalil, SH, MSP dan Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos. dilaksanakan pada Kamis (08/08) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Dimana pada persidangan ketiga ini, pemohon dan termohon hadir. Majelis Komisioner meminta para pihak pemohon dan termohon untuk membuat kesimpulan masing-masing. Adapun sidang diskors sampai sidang selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*