Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara DPD TOPAN – RI Kab. Samosir sebagai pemohon terhadap Atasan PPID Desa Habeahan Naburahan Kec. Sianjur Mula-Mula Kab. Samosir sebagai termohon dengan sengketa informasi nomor registrasi 23/KIP-SU/S/VIII/2019 pada Jumat (13/09) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Meyssalina M.I. Aruan, S.Sos. bersama Anggota Majelis Komisioner Abdul Jalil, SH, MSP dan Ramdeswati Pohan, MSP.
Adapun termohon tidak hadir tanpa keterangan.