Majelis Meminta DPP LSM KPK RI Sebagai Pemohon Untuk Melengkapi Legal Standing Terlebih Dahulu

Majelis Meminta DPP LSM KPK RI Sebagai Pemohon Untuk Melengkapi Legal Standing Terlebih Dahulu

- in Berita Sidang
0
0

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara DPP LSM KPK RI sebagai pemohon terhadap Kepala Desa Simempar Kec. Gunung Meriah Kab. Deli Serdang sebagai termohon dengan sengketa informasi nomor registrasi 28/KIP-SU/S/IX/2019 pada Rabu (02/10) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Meyssalina M.I. Aruan, S.Sos. bersama Anggota Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP dan Drs. Eddy Syahputra AS, MSi.

Adapun pada persidangan ini, termohon tidak hadir. Majelis komisioner meminta untuk melengkapi legal standing pemohon. Majelis juga menyayangkan sikap pemohon yang mengirim surat permohonan via pengiriman pos bukan mengantarkan langsung ke kantor desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*