Meskipun Termohon Plt. Kepala Desa Percut Merasa Permohonan Informasi Pemohon Adalah ‘Error in Persona’, Majelis Tetap Mengabulkan Permohonan Informasi Pemohon

Meskipun Termohon Plt. Kepala Desa Percut Merasa Permohonan Informasi Pemohon Adalah ‘Error in Persona’, Majelis Tetap Mengabulkan Permohonan Informasi Pemohon

- in Berita Sidang
0
0

Sidang ajudikasi non litigasi dengan agenda pembacaan putusan antara pemohon Muhammad Hidayat terhadap termohon Plt. Kepala Desa Percut pada Selasa (29/10) di Komisi Informasi Provsu yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP., dengan anggota Majelis Komisioner Drs. Robinson Simbolon dan Abdul Jalil, SH, MSP dengan nomor register 24/KIP-SU/S/IX/2019.

Majelis Komisioner pun memutuskan untuk mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk sebagian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*