Batas Waktu Permohonan Informasi Tidak Terpenuhi, Majelis Menolak Permohonan Sengketa Informasi

Batas Waktu Permohonan Informasi Tidak Terpenuhi, Majelis Menolak Permohonan Sengketa Informasi

- in Berita Sidang
0
0

Sidang ajudikasi non litigasi antara Pemohon DPC-LSM PENJARA Indonesia Kab. Batubara terhadap Termohon Kepala Desa Mangkai Baru Kec. Lima Puluh Kab. Batubara pada Rabu (06/11) digelar di Ruang Kencana Hotel Grand Palm Pematang Siantar.

Adapun permohonan informasi yang dimohonkan berupa : Fotokopi salinan kepengurusan Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK), salinan fotokopi lampiran data, dokumentasi serta bon faktur atas perbelanjaan penggunaan fisik maupun non fisik dan dokumen pendukungnya pada Anggaran Dana Desa T.A 2017-2018, dan fotokopi salinan kepengurusan BUMDes, jenis usaha BUMDes yang dikerjakan pada T.A 2017-2018 serta rincian hasil BumDes yang di kerjakan pada T.A 2017-2018 dan dokumen pendukungnya.

Pada sidang perdana yang diketuai Ramdeswati Pohan, MSP dengan anggota Majelis Komisioner Drs. Robinson Simbolon dan Abdul Jalil, SH, MSP ini, majelis memeriksa empat hal terkait: 1. Legal Standing Pemohon, 2. Legal Standing Termohon, 3. Kewenangan Majelis, dan 4. Batas waktu, sebagaimana prosedur permohonan yang diatur pada Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013.

Setelah memastikan legal standing pemohon dan memeriksa berkas yang ada, Majelis memutuskan menolak permohonan sengketa informasi dengan nomor register 29/KIP-SU/S/X/2019 yang tidak dihadiri oleh termohon ini dikarenakan tidak terpenuhinya salah satu dari empat hal, yakni batas waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*