Majelis Mengagendakan Untuk Pembacaan Putusan Terhadap Termohon Kepala PPID Pangulu Nagori Buntu Bayu Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun

Majelis Mengagendakan Untuk Pembacaan Putusan Terhadap Termohon Kepala PPID Pangulu Nagori Buntu Bayu Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun

- in Berita Sidang
0
0

Sidang Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi antara Pahala Sihombing sebagai pemohon terhadap Kepala PPID Pangulu Nagori Buntu Bayu Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun sebagai termohon dengan sengketa informasi nomor registrasi 21/KIP-SU/S/VIII/2019 pada Rabu (06/11) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Drs. Robinson Simbolon bersama Anggota Majelis Komisioner Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos. dan Drs. Eddy Syahputra AS, MSi.

Adapun informasi yang dimohonkan yaitu Dokumen surat keputusan (SK) sebagai legalitas Panitia Pengembalian Lahan untuk membagi bagi tanah EX-HTI seluas 340,70 Ha atas nama masing-masing pengurus/panitia, Daftar/dokumentasi nama nama masyarakat yang berhak sebagaimana telah disampaikan oleh Pangulu/ Kepala desa dengan Nomor:400/57/kes/BB/2006 tanggal 20 Februari 2006 perihal penerusan surat panitia pengembalian lahan tercantum sebanyak 200 KK yang telah diketahui Pangulu dan Camat kepada tim peneliti nama nama masyarakat yang berhak dan 12 poin informasi lainnya.

Majelis Komisioner menunda persidangan dan pada sidang berikutnya di agendakan untuk pembacaan putusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*