Majelis Mengagendakan Sidang Selanjutnya Akan Dilakukan Bersama-Sama Termohon Kepala Cabang Perumnas Sumut dan Kepala Kantor BPN Medan

Majelis Mengagendakan Sidang Selanjutnya Akan Dilakukan Bersama-Sama Termohon Kepala Cabang Perumnas Sumut dan Kepala Kantor BPN Medan

- in Berita Sidang
0
0

Sidang ajudikasi non litigasi sengketa informasi antara pemohon Reni P Hutagaol terhadap termohon Kepala Cabang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) Sumut dengan nomor register 32/KIP-SU/S/X/2019 pada Senin (18/11) di Kantor Komisi Informasi Provsu dipimpin Majelis Komisioner Drs. Eddy Syahputra AS, MSi dan anggota Majelis Komisioner Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos. dan Ramdeswati Pohan, MSP. ⁣

Adapun informasi yang dimohonkan yaitu informasi mengenai dasar-dasar penjualan tanah serta tata cara pelepasan hak pengelolaan atas sebuah tanah yang telah dibelinya, karena pemohon telah membeli tanah sesuai dengan akta notaris dan telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan pengurusan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dibuktikan dalam surat Perum Perumnas Cabang Sumatera Utara namun berdasarkan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, tanah yang Kepala Cabang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional Sumatera Utara (Perumnas) jual kepada pemohon telah terdaftar atas milik orang lain.

Pada persidangan, majelis komisioner meminta pemohon untuk melengkapi legal standing pemohon yaitu KTP asli. Agenda selanjutnya yakni Majelis Komisioner mengagendakan sidang akan dilakukan bersama-sama dengan termohon lainnya karena pemohon sama yaitu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan demi kemudahan dan keefektifan dalam menggali informasi dari termohon.⁣

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*