Kepala PPID Pangulu Nagori Buntu Bayu Kec. Hatonduhan Merasa Permohonan Informasi Pemohon Adalah ‘Salah Alamat’

Kepala PPID Pangulu Nagori Buntu Bayu Kec. Hatonduhan Merasa Permohonan Informasi Pemohon Adalah ‘Salah Alamat’

- in Berita Sidang
0
0

Sidang ajudikasi non litigasi sengketa informasi antara pemohon Pahala Sihombing terhadap termohon Kepala PPID Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun dengan nomor register 20/KIP-SU/S/VIII/2019 dan terhadap termohon Kepala PPID Pangulu Nagori Buntu Bayu Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun 21/KIP-SU/S/VIII/2019 pada Senin (18/11) di Kantor Komisi Informasi Provsu dipimpin Majelis Komisioner Drs. Robinson Simbolon dan anggota Majelis Komisioner Drs. Eddy Syahputra AS, MSi dan Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos.

Adapun informasi yang dimohonkan kepada Pangulu Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun yaitu Dokumentasi Surat Keputusan (SK) sebagai Legalitas Panitia pengembalian Lahan untuk membagi bagi tanah tanah EX-HTI seluas 340,70 Ha atas nama masing-masing pengurus/panitia, Daftar/dokumentasi salinan nama nama masyarakat yang berhak sebagaimana telah disampaikan oleh Pengulu/ Kepala Desa dengan nomor : 400/57/kes/BB/2006 tanggal 20 Februari 2016 perihal penerusan surat panitia pengembalian lahan tercantum sebanyak 200 KK yang telah diketahui Pangulu dan Camat kepada Tim Peneliti nama nama masyarakat yang berhak, dan beberapa informasi lainnya.

Persidangan keempat ini dihadiri oleh Kepala PPID Pangulu Nagori Buntu Bayu Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun dan kuasa hukum dari Kepala PPID Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun dan Kepala PPID Pangulu Nagori Buntu Bayu Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun. Pada persidangan, majelis komisioner meminta termohon untuk memperbaiki legal standing termohon. Termohon memberikan keterangan bahwa permohonan informasi yang ditujukan adalah ‘salah alamat’. Oleh karena itu, majelis komisioner pun meminta kedua pihak untuk memberikan kesimpulan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat keputusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*