Majelis Meminta Pemohon dan Termohon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Deli Serdang Untuk Membuat Kesimpulan Tertulis

Majelis Meminta Pemohon dan Termohon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Deli Serdang Untuk Membuat Kesimpulan Tertulis

- in Berita Sidang
0
0

Sidang ajudikasi non litigasi sengketa informasi antara pemohon Heri Siswoyo dan Syahbudi terhadap termohon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Deli Serdang dengan nomor register 27/KIP-SU/S/IX/2019 pada Selasa (19/08) di Kantor Komisi Informasi Provsu dipimpin Majelis Komisioner Drs. Eddy Syahputra AS, MSi dan anggota Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP dan Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos.

Adapun informasi yang dimohonkan yaitu dokumen kelengkapan dan rincian pertanggungjawaban dana APBDesa di seluruh desa di kecamatan Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Tahun Anggaran 2016 s/d 2018 berupa serapan realisasi APBDesa sbb: Fotokopi kerangka acuan kerja, Fotokopi Rincian Anggaran Biaya (RAB), Fotokopi seluruh realisasi keuangan berupa kwitansi pembayaran, dan lainnya.

Setelah mediasi sebelumnya gagal, majelis komisioner mempertanyakan alasan pemohon memohonkan permohonan informasi atas nama pribadi, dan setelah digali oleh majelis komisioner ternyata pemohon adalah salah satu aktivis di lembaga. Termohon juga memberikan keterangan bahwa alasan mediasi gagal karena informasi yang dimohonkan yaitu poin 1 – 6 tidak dimiliki oleh termohon, yang dimiliki yaitu hanya Laporan Pelaksanaan Realisasi Anggaran APBDesa.

Dalam persidangan, majelis komisioner meminta untuk melengkapi legal standing pemohon, karena salah satu pemohon tidak hadir. Majelis meminta untuk meminta pemohon untuk mengecilkan jumlah permohonan informasi. Karena kedua pihak tetap pada pendapatnya, maka majelis komisioner meminta untuk memberikan kesimpulan selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*