Kuasa Hukum Termohon Kepala Desa Tanjung Garbus 1 Kec. Lubuk Pakam Berpendapat Termohon Tidak Punya Wewenang Untuk Memohon Informasi

Kuasa Hukum Termohon Kepala Desa Tanjung Garbus 1 Kec. Lubuk Pakam Berpendapat Termohon Tidak Punya Wewenang Untuk Memohon Informasi

- in Berita Sidang
0
0

Sidang ajudikasi non litigasi sengketa informasi antara pemohon Syahbudi terhadap termohon Kepala Desa Tanjung Garbus 1 Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dengan nomor register 38/KIP-SU/S/X/2019 di Kantor Komisi Informasi Provsu dipimpin Majelis Komisioner Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos. dan anggota Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP dan Abdul Jalil, SH, MSP.

Adapun informasi yang dimohonkan yaitu dokumen kelengkapan dan rincian terkait seluruh kegiatan penggunaan dana APBDesa di Desa Tanjung Garbus 1 di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2019 yang telah dan akan dilaksanakan.

Dalam persidangan pemohon hadir dan termohon hadir beserta kuasanya. Alasan termohon tidak menanggapi surat pemohon karena desa termohon tidak memiliki PPID dan termohon menyatakan bahwa pemohon tidak berwenang meminta informasi karena pemohon bukan merupakan warga Desa Tanjung Garbus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*