Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Terhadap Termohon Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Terhadap Termohon Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan

- in Berita Sidang
0
0

Sidang ajudikasi non litigasi sengketa informasi antara Reni P Hutagaol sebagai pemohon terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan sebagai termohon dengan nomor register 33/KIP-SU/S/X/2019 pada Selasa (17/12) di Kantor Komisi Informasi Provsu yang dipimpin Majelis Komisioner Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos, SH. dan anggota Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP dan Abdul Jalil, SH, MSP.

Pada persidangan ini, pemohon dan kuasa termohon hadir. Dalam persidangan, pemohon dan termohon kembali memberikan penjelasan secara rinci kasus terkait. Termohon dalam keterangannya menyatakan bahwa warkah yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan. Adapun oleh karena itu, majelis komisioner meminta kedua pihak untuk memberikan kesimpulan tertulis sebagai bahan pertimbangan majelis komisioner membuat putusan, dan sidang pun diskors.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*