Majelis Komisioner Mengabulkan Sengketa Permohonan Informasi Terhadap Perumnas Sumut

Majelis Komisioner Mengabulkan Sengketa Permohonan Informasi Terhadap Perumnas Sumut

- in Berita Sidang
0
0
Sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Reni P Hutagaol sebagai pemohon terhadap Kepala Cabang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) Sumut (17 Desember 2019)

Sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Reni P Hutagaol sebagai pemohon terhadap Kepala Cabang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) Sumut sebagai termohon dengan nomor register 32/KIP-SU/S/X/2019 pada Senin (16/12) di Kantor Komisi Informasi Provsu yang dipimpin Majelis Komisioner Drs. Eddy Syahputra AS, MSi dan anggota Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP dan Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos., S.H.

Adapun majelis komisioner memutuskan untuk mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*