Majelis Komisioner Memutuskan Menolak Permohonan Informasi Pemohon Terhadap Bupati Deli Serdang

Majelis Komisioner Memutuskan Menolak Permohonan Informasi Pemohon Terhadap Bupati Deli Serdang

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Sengketa Informasi Antara Pemantau Keuangan Negara Terhadap Bupati Deli Serdang

Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan antara Pemantau Keuangan Negara sebagai pemohon terhadap Bupati Deli Serdang sebagai termohon dengan nomor register 40/KIP-SU/S/XII/2019 pada Rabu (12/02) di Kantor Komisi Informasi Provsu yang dipimpin Majelis Komisioner Abdul Jalil, SH, MSP dan anggota Majelis Komisioner Drs. Eddy Syahputra AS, MSi. dan Drs. Robinson Simbolon. Kuasa pemohon hadir dan kuasa termohon hadir dalam persidangan.

Adapun informasi dimohonkan oleh pemohon yaitu hard copy dan soft copy dokumen kontrak tahun 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Dinas Sosial, yaitu antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), Surat Perintah Kerja (SPK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Pekerjaan, Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Gambar-gambar, Daftar Kuantitas dan Harga, Bill Off Quantity (BQ), Daftar Penerima Barang, dan Dokumen Kontrak Lainnya terhadap 14 kegiatan lelang yang telah disebutkan sebelumnya pada permohonan informasi.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provsu berpendapat, berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pada saat mengajukan permohonan informasi, pemohon belum melengkapi surat kuasa dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh Kemenkumham, padahal termohon sudah mengirimkan surat melalui email kepada pemohon agar melengkapi berkas untuk mengajukan permohonan informasi dan diketahui bahwa Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara belum pernah menghadiri sidang di Komisi Informasi Provsu, dan kuasa pemohon memberikan keterangan bahwa pemohon akan hadir untuk menunjukkan keseriusan dalam mengajukan penyelesaian sengketa. Namun faktanya pemohon tidak menghadiri sidang sengketa informasi, sehingga mengakibatkan pemohon dianggap tidak sungguh-sungguh dan tidak itikad baik. (Pasal 4 ayat 2 Perki Nomor 1 Tahun 2013). Majelis komisioner memutuskan menolak permohonan informasi pemohon terhadap Bupati Deli Serdang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*