Majelis Komisioner Mengabulkan Permohonan Informasi Pemohon Untuk Sebagian Terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan

Majelis Komisioner Mengabulkan Permohonan Informasi Pemohon Untuk Sebagian Terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Sengketa Informasi Antara Reni P. Hutagaol Terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan

Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan antara Reni P. Hutagaol sebagai pemohon terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan sebagai termohon dengan nomor register 33/KIP-SU/S/X/2019 pada Rabu (12/02) di Kantor Komisi Informasi Provsu yang dipimpin Majelis Komisioner Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos. dan anggota Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP dan Abdul Jalil, SH, MSP. Pemohon hadir dan kuasa termohon tidak hadir dalam persidangan.

Adapun permohonan informasi yang dimohonkan terkait keberadaan sertifikat Hak Milik No. 1013 yaitu sebagai berikut:

  1. Memberikan informasi/penjelasan mengenai dasar penerbitan sertifikat hak milik No. 1013 beserta informasi/penjelasan mengenai tata cara perolehan hak atas tanah tersebut (warkahnya)
  2. Tanggal, bulan, dan tahun ditebitkannya sertifikat hak milik No. 1013
  3. Nama dan pekerjaan serta alamat pemegang sertifikat hak milik No. 1013

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provsu berpendapat, berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa uji konsekuensi yang diberikan oleh kuasa termohon tidak sesuai sepenuhnya Pasal 17 juncto Pasal 19 juncto Pasal 2 ayat 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Majelis komisioner berpendapat terkait dengan permohonan informasi pemohon pada angka 1 dan 2, dapat diperlihatkan kepada pemohon, dikarenakan menyangkut dengan kepemilikan hak atas tanah milik pemohon berdasarkan akta jual beli antara pihak Perum Perumnas dengan Reni P. Hutagaol. Sedangkan terkait dengan permohonan informasi pemohon pada angka 3, Majelis komisioner berpendapat permohonan informasi tidak dapat diberikan dikarenakan menyangkut identitas dan kepentingan pribadi milik orang lain.

Berdasarkan fakta hukum yang ada, majelis komisioner memutuskan untuk mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk sebagian, dimana majelis komisioner menyatakan permohonan informasi pemohon pada angka 1 dan 2 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka untuk sebagian. Untuk permohonan pada angka 1, majelis komisioner memerintahkan untuk memerlihatkan dan menjelaskan warkah tanah yang menjadi pokok sengketa dan untuk permohonan informasi pada angka 2 hanya memperlihatkan tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya sertifikat hak milik No. 1013, dan menghitamkan data yang tidak berkaitan dengan apa yang dimohonkan oleh pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*