Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi antara Heri Siswoyo sebagai pemohon terhadap Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang sebagai termohon dengan nomor register 41/KIP-SU/S/XII/2019 pada Selasa (18/02) di Kantor Komisi Informasi Provsu yang dipimpin Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP dan anggota Majelis Komisioner Abdul Jalil, SH, MSP dan Drs. Robinson Simbolon. Pemohon hadir dan kuasa termohon hadir dalam persidangan.
Adapun informasi dimohonkan oleh pemohon yaitu Dokumen kelengkapan dan rincian pertanggungjawaban terkait Penggunaan Dana APBD Kabupaten Deli Serdang atas serapan pengadaan paket dan kegiatan swakelola sbb:
- Terdiri dari seluruh Pengadaan Paket Pekerjaan Realisasi APBD 2017 & 2018
- Terdiri dari seluruh Pengadaan Swakelola Realisasi APBD 2017 & 2018
Adapun dokumen rincian informasi yang dibutuhkan atas serapan realisasi APBD Tahun Anggaran 2017 & 2018 di sekretariat DPRD Kab. Deli Serdang berupa:
- Fotocopy Kerangka Acuan Kerja
- Fotocopy Rincian Anggaran Biaya (RAB)
- Fotocopy Realisasi Keuangan berupa kuitansi pembayaran
- Fotocopy Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan
- Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban setiap pelaksanaan kegiatan
Pada persidangan ini, majelis komisioner memverifikasi legal standing pemohon yang berupa surat keterangan dari Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang, dan majelis menyatakan bahwa legal standing pemohon masih berlaku dan sah. Di persidangan, diperoleh keterangan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pihak termohon dan majelis komisioner memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk memberikan kesimpulan tertulis sebagai dasar pertimbangan kepada majelis komisioner, dan sidang diskors.