Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi antara Tiopan Situmorang, Rico Rinaldy Nainggolan, dan Ambrin Simbolon sebagai pemohon terhadap Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba sebagai termohon dengan nomor register 43/KIP-SU/S/XII/2019 pada Selasa (19/02) di Kantor Komisi Informasi Provsu yang dipimpin Majelis Komisioner Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos. dan anggota Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP dan Abdul Jalil, SH, MSP. Pemohon hadir dan kuasa termohon hadir dalam persidangan.
Adapun informasi dimohonkan oleh pemohon yaitu:
1. Program Kerja BPODT
2. Laporan Kegiatan
3. Laporan Keuangan
4. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap BPODT
5. Laporan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi BPODT
6. Informasi terkait MasterPlan BPODT
Dalam persidangan, pemohon memberi penjelasan bahwa informasi yang diminta adalah informasi untuk tahun 2017 dan tahun 2018 dan termohon memberi keterangan bahwa Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara tidak berwewenang untuk melakukan sidang ajudikasi nonlitigasi kepada Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) dikarenakan BPODT merupakan satuan kerja yang berada di bawah Kementerian Pariwisata RI, sehingga yang berwewenang untuk melakukan sidang ajudikasi nonlitigasi adalah Komisi Informasi Pusat RI. Di akhir persidangan, majelis komisioner memberikan kesempatan untuk kedua pihak memberikan pernyataan tertulis sebagai bahan pertimbangan majelis komisioner membuat keputusan dan sidang diskors.