Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi antara Ramces Pandiangan sebagai pemohon terhadap Kepala Sekolah SMK GKPS 2 Swasta Pematang Siantar sebagai termohon dengan nomor register 05/KIP-SU/S/I/2020 pada Rabu (20/02) di Kantor Komisi Informasi Provsu yang dipimpin Majelis Komisioner Drs. Eddy Syahputra AS, MSi. dan anggota Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP dan Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos. Pemohon hadir dan termohon tidak hadir dalam persidangan.
Adapun informasi dimohonkan oleh pemohon yaitu:
1. Juknis penggunaan dana BOS (terdiri dari 10 poin/huruf)
2. Data penggunaan uang komite yang dikutip dari siswa/i tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019
3. Laporan penggunaan dana BOS praktek teknik informasi komputer, tahun anggaran 2016, 2018, dan 2019.
Majelis meminta pemohon untuk lebih fokus terhadap informasi yang diminta karena mengingat jumlah informasi yang diminta terlalu banyak dan pemohon diminta untuk mengurangi jumlah informasi yang diminta dan sidang akhirnya diskors.