DPP Perkumpulan LSM Gitran Watch Nusantara Tidak Hadir Dua Kali Berturut-turut Dalam Persidangan

DPP Perkumpulan LSM Gitran Watch Nusantara Tidak Hadir Dua Kali Berturut-turut Dalam Persidangan

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Sengketa Informasi Antara DPP Perkumpulan LSM Gitran Watch Nusantara Terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (20 Februari 2020)

Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi antara DPP Perkumpulan LSM Gitran Watch Nusantara sebagai pemohon terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal sebagai termohon dengan nomor register 03/KIP-SU/S/I/2020 pada Kamis (20/02) di Kantor Komisi Informasi Provsu yang dipimpin Majelis Komisioner Abdul Jalil, SH, MSP dan anggota Majelis Komisioner Drs. Robinson Simbolon dan Drs. Eddy Syahputra AS, MSi. Pemohon tidak hadir dan kuasa termohon hadir dalam persidangan.

Adapun permohonan informasi yang dimohonkan yaitu sebagai berikut:

  1. Salinan seluruh Dokumen Paket Pengadaan dan Paket Pekerjaan berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar, Kuantitas Harga pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2017
  2. Salinan seluruh Dokumen Paket Pengadaan dan Paket Pekerjaan berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar, Kuantitas Harga pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2018.

Setelah pemohon tidak hadir pada sidang ajudikasi nonlitigasi tanggal Rabu (13/02) dan Rabu (20/02) dan pemohon tidak memberikan alasan ketidakhadiran dalam persidangan ajudikasi nonlitigasi, baik secara lisan ataupun tulisan, maka majelis komisioner berdasarkan pasal 23, 26, dan 27 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 45 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menetapkan permohonan informasi pemohon registrasi nomor: 03/KIP-SU/S/I/2020 dinyatakan gugur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*