Majelis Komisioner Mengabulkan Permohonan Informasi Pemohon Untuk Sebagian Terhadap Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Batu Bara

Majelis Komisioner Mengabulkan Permohonan Informasi Pemohon Untuk Sebagian Terhadap Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Batu Bara

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Sengketa Informasi Agenda Pembacaan Putusan Antara DPC-LSM PENJARA Indonesia Kab. Batu Bara Terhadap Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Batu Bara (21 Februari 2020)

Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan antara DPC-LSM PENJARA Indonesia Kab. Batu Bara sebagai pemohon terhadap Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Batu Bara sebagai termohon dengan nomor register 34/KIP-SU/S/X/2019 pada Jumat (21/02) di Kantor Komisi Informasi Provsu yang dipimpin Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP dan anggota Majelis Komisioner Abdul Jalil, SH, MSP dan Drs. Robinson Simbolon. Pemohon hadir dan kuasa termohon tidak hadir dalam persidangan.

Adapun permohonan informasi yang dimohonkan terkait dengan penyelenggaraan yang melaksanakan dari 9 program dalam pencapaian target kinerja Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Batu Bara yang bersumber dari APBD t.a. 2017, dengan rincian sebagai berikut:
1. Salinan RAB pada penggunaan 9 program yang sudah disebutkan pada permohonan informasi
2. Salinan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) data, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dokumentasi, serta BON faktur atas pengerjaan penggunaan fisik maupun nonfisik dan dokumen pendukungnya yang terdapat 9 program tersebut
3. Salinan daftar isian penggunaan anggara T.a 2017 bersumber APBD dan dokumen pendukungnya.

Bahwa kuasa termohon dalam empat kali persidangan, kuasa termohon hanya hadir satu kali yaitu pada persidangan kedua tanggal 4 Desember 2019, dan Majelis komisioner berpendapat kuasa termohon tidak menguasai bahan sehingga tidak dapat menjelaskan terkait dengan permohonan informasi yang dimohonkan oleh pemohon. Majelis komisioner juga berpendapat terkait dengan pengurangan permohonan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana yang dijelaskan pada fakta persidangan, maka menurut majelis komisioner bahwa permohonan informasi tersebut dapat diberikan dikarenakan pemohon meyakini dokumen tersebut dimiliki oleh termohon.

Oleh karena itu, majelis komisioner memutuskan menyatakan permohonan informasi pemohon merupakan informasi publik yang bersifat terbuka, dan majelis komisioner mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk sebagian sesuai dengan pengurangan permohonan informasi yang dilakukan oleh pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*