Sidang Pembacaan Putusan Terhadap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Batu Bara

Sidang Pembacaan Putusan Terhadap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Batu Bara

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Sengketa Informasi Agenda Pembacaan Putusan Antara DPC-LSM PENJARA Indonesia Kab. Batu Bara Terhadap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Batu Bara (21 Februari 2020)

Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi antara DPC-LSM PENJARA Indonesia Kab. Batu Bara sebagai pemohon terhadap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Batu Bara sebagai termohon dengan nomor register 37/KIP-SU/S/X/2019 pada Jumat (21/02) di Kantor Komisi Informasi Provsu yang dipimpin Majelis Komisioner Drs. Eddy Syahputra AS, MSi dan anggota Majelis Komisioner Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos. dan Ramdeswati Pohan, MSP. Pemohon hadir dan kuasa termohon tidak hadir dalam persidangan.

Adapun permohonan informasi yang dimohonkan terkait dengan penyelenggaraan yang melaksanakan dari 11 program dalam pencapaian target kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Batu Bara yang bersumber dari APBD t.a. 2017, dengan rincian sebagai berikut:
1. Salinan Rincian Anggaran Biaya (RAB) pada 11 program yang dalam pencapaian target kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) T.a 2017, sesuai dengan 11 program yang telah disebutkan pada permohonan informasi.
2. Salinan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) data, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dokumentasi serta BON faktur atas pengerjaan penggunaan fisik maupun non fisik dan dokumen pendukungnya yang terdapat pada Sebelas (11) program yang dalam pencapaian target kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) T.a 2017
3. Salinan daftar isian penggunaan anggaran T.a 2017 bersumber APBD dan dokumen pendukungnya.

Kuasa termohon dalam empat kali persidangan hanya hadir satu kali yaitu pada persidangan kedua tanggal 4 Desember 2019, dan kuasa termohon tidak menguasai bahan sehingga tidak dapat menjelaskan terkait dengan permohonan informasi yang dimohonkan oleh pemohon. Berdasarkan fakta persidangan diketahui pemohon melakukan beberapa pengurangan informasi, majelis komisioner berpendapat bahwa permohonan informasi tersebut dapat diberikan sebagian dikarenakan pemohon meyakini dokumen tersebut ada dimiliki oleh termohon.

Majelis komisioner menyatakan permohonan informasi pemohon merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan mengabulkan permohonan informasi pemohon sesuai dengan pengurangan permohonan informais yang dilakukan oleh pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*