Pelayanan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Disesuaikan Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

Pelayanan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Disesuaikan Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

- in Utama
0
0

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah terhadap pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan kerja Komisi Informasi Provsu, perlu disampaikan kepada pemohon yang ingin menyampaikan Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) ke Komisi Informasi Provsu, bahwa pemohon akan dibatasi untuk bertatap muka secara langsung terhadap petugas sekretariat. Oleh karena itu, formulir PSI dapat disampaikan melalui Satuan Pengamanan (Satpam) KI Provsu dari pukul 09.00 – 15.30 WIB atau dapat dikirkmkan melalui email kipsumut@yahoo.co.id .

Pembatasan pelayanan ini dilaksanakan sampai adanya pengumuman pemerintah yang menyatakan telah meredanyanya Corona Virus Disease (Covid-19). Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dimaklumi dan diindahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*