Komisi Informasi Pusat Terbitkan Surat Edaran Untuk Mengatur Pelayanan Informasi di Masa Darurat Kesehatan Akibat Covid-19

Komisi Informasi Pusat Terbitkan Surat Edaran Untuk Mengatur Pelayanan Informasi di Masa Darurat Kesehatan Akibat Covid-19

- in Utama
0
0

Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas Covid-19, Menteri Kesehatan dan Badan Publik (BP) di tingkat pusat dan daerah lainya untuk dijadikan pedoman dalam memberikan pelayanan informasi publik selama masa Darurat Kesehatan Masyarakat atau Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat Covid-19.

Beberapa poin penting di Surat Edaran (SE) KIP tersebut, yakni memberi panduan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan RI, Gubernur, Bupati/Walikota dan instansi pemerintah lain terkait penanganan darurat kesehatan akibat virus Corona agar menginformasikan jenis penyakit, persebaran, daerah yang menjadi sumber penyakit dan pencegahannya.

Poin tak kalah pentingnya yaitu bahwa diminta agar secara ketat dan terbatas, menginformasikan penyebaran Covid-19 dengan tetap melindungi data pribadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien positif Covid-19, dan orang-orang yang dinyatakan telah sembuh oleh pihak yang berwenang. Adapun data pribadi yang dimaksud terdiri atas: nama, alamat rumah, nomor telepon dan sebagainya, yang dapat mengungkapkan identitas pribadi yang bersangkutan. Data pribadi dapat digunakan oleh pemerintah untuk mitigasi penyebaran dan penanganan Covid-19. Namun demikian, tidak boleh dipublikasikan kecuali disetujui oleh yang bersangkutan, keluarga inti atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh PPID badan publik untuk tetap melakukan pelayanan informasi  dengan memaksimalkan pelayanan infromasi berbasi online/daring. Jika terdapat pelayanan informasi yang tidak dapat dilakukan berbasis online, maka badan publik wajib  menerapkan dan mengedapankan kebijakan pembatasan jarak aman dan protokol kesehatan lainnya.

Surat Edaran ini perlu untuk memberi pedoman dan kepastian kepada Badan Publik dan Gugus Tugas Covid-19 di lapangan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sebab sejak penyebaran Virus Covid-19 banyak informasi hoaks dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan beredar.

Baca lebih lengkap Surat Edaran Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2020 dengan cara klik disini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*