[UPDATED] Jadwal Sidang Secara Elektronik/Online (15-18 Juni 2020)

[UPDATED] Jadwal Sidang Secara Elektronik/Online (15-18 Juni 2020)

- in Jadwal Sidang, Utama
0
0

JADWAL SIDANG AJUDIKASI NONLITIGASI SENGKETA INFORMASI
SECARA ELEKTRONIK/ONLINE
KOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA UTARA

No. TANGGAL PUKUL PEMOHON TERMOHON REGISTER
1 Senin, 15 Juni 2020 09.00 WIB Media Online Siasat Nusantara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan 06/KIP-SU/S/II/2020
2 Selasa, 16 Juni 2020 10.00 WIB Media Online Siasat Nusantara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan 06/KIP-SU/S/II/2020
3 Rabu, 17 Juni 2020 09.00 WIB Sudrajat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara 18/KIP-SU/S/IV/2020
4 Kamis, 18 Juni 2020 09.00 WIB DPP GARDA PEDULI INDONESIA Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Penataan Ruang Kota Medan 24/KIP-SU/S/IV/2020
5 Jumat, 19 Juni 2020 09.00 WIB Kantor Hukum Rem Law Firm Advocates & Legal Consultans Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II 15/KIP-SU/S/III/2020

 

Jadwal Sidang Sengketa Informasi Secara ONLINE/ELEKTRONIK
pada Senin-Kamis (15-18 Juni 2020)

– Senin, 15 Juni 2020 (09.00 WIB) & Selasa, 16 Juni 2020 (10.00 WIB)
REGISTER 06/KIP-SU/S/II/2020
Pemohon: Media Online Siasat Nusantara
Termohon: Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan
Informasi yang dimohonkan:
1. Salinan dokumen spesifikasi teknik pekerjaan rabat beton Jl. Kapten Muslim Medan Kec. Medan Helvetia
2. Salinan dokumen kontrak kerja dengan pihak pelaksana proyek
3. Salinan dokumen anggaran yang disepakati dalam proyek tersebut.

– Jumat, 19 Juni 2020 (09.00 WIB)
REGISTER 15/KIP-SU/S/III/2020
Pemohon: Kantor Hukum Rem Law Firm Advocates & Legal Consultans
Termohon: Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II
Informasi yang dimohonkan:
1. Apakah Balai Wilayah Sumatera II sudah atau belum memberikan Rekomendasi pemanfaatan sempadan danau kepada Cv. Pembangunan Nada Jaya terkait berdirinya mesin pemecah batu (stone crusher), dan bangunan seperti Base Camp, Gudang, alat berat & Truck pengangkut batu yang terletak di bibir pantai/ sempadan danau toba, Desa Silima Lombu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir ?
2. Bahwa permintaan informasi ini tidak terlepas dari adanya pertemuan kami sebelumnya dengan pihak BWSS II pada tanggal 22 Januari 2020, dimana kami lebih dulu meminta keterangan dan bertemu dengan Kasi Ops dan pemeliharaan SDA Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II yaitu Bapak Ir. Rizal Zulkarnain Siregar, MSc dan Sdri Jelita yang menjelaskan bahwa penerbitan izin pemafaatan sempadan sungai dan danau harus terlebih dahulu adanya rekomendasi dari BWSS II di Medan dan mereka menjelaskan belum pernah memberikan REKOMENDASI TERSEBUT dan menurut informasi bahwa pihak BWSS II sudah pernah meninjau lokasi tersebut diatas, dan sudah pernha melalui surat memerintahkan CV. Pembangunan Nada Jaya agar memindahkan stone chruser dan peralatan lain yang terletak di bibir pantai Danau Toba.
3. Bahwa sebenarnya informasi yang pemohon minta adalah sangat sederhana untuk dijawab pihak BWSS II karena sebenarnya yang kami minta adalah jawaban kejelasan informasi secara tertulis seperti jawaban informasi pada point 2 tersebut diatas, namun jawabannya tidak nyambung dengan apa yang pemohon minta mengenai (Pasal 24 PERMENPUPR No. 28/PRT/M/2015 ttg penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau) untk itu pemohon keberatan dan patut mempertanyakan ada apa sebenarnya dengan pihak BWSS II yang seharusnya transparan dan terus terang dalam memberikan jawaban terkait informasi yang kami mintakan pada point 1 tersebut diatas, karena informasi yang kami minta dari pihak BWSS II sangat dibutuhkan untuk membuktikan kebenaran dan mencari keadilan guna pembelaan seorang manusia yang saat ini didakwa melakukan penghinaan/ pencemaran nama baik terkait ada tidaknya rekomendasi dari BWSS II mengenai pemanfaatan sempadan danau toba kepada CV. Pembangunan Nada Jaya yang telah diresmikan pengoperasionalan stone chruser pada tanggal 20 Mei 2017 oleh Bupati Samosir Rapidin Simbolon yaitu adik kandung dari Jautir Simbolon pemilik Cv. Pembangunan Nada Jaya.
4. Bahwa pemohon meminta pihak BWSS II menjawab dengan tegas pertanyaan pemohon pada point satu tersebut diatas sesuai dengan ketentuan UU NO. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa menjadi kewajiban pemerintah/ badan publik dalam menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta , informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
5. Bahwa perlu pemohon ingatkan bahwa lokasi Desa Silima Lombu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir termasuk kawasan Zona L2 dan Zona L4 yang merupakan kawasan ruang terbuka hijau dan rawan longsor sesuai dengan Perpers No. 81 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang kawasan danau toba.

– Rabu, 17 Juni 2020 (09.00 WIB)
REGISTER 18/KIP-SU/S/IV/2020
Pemohon: Sudrajat
Termohon: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara
Informasi yang dimohonkan:
Informasi tentang Progres Sertifikat Hak Milik s/d Januari 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020

– Kamis, 18 Juni 2020 (09.00 WIB)
REGISTER 24/KIP-SU/S/IV/2020
Pemohon: DPP Garda Peduli Indonesia
Termohon: Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Penataan Ruang Kota Medan
Informasi yang dimohonkan:
Data syarat – syarat lengkap dalam mendirikan bangunan baik RTT, Rumah Ibadah, Gudang, Sekolah dan lain – lain yang tidak mendapat jawaban.

CATATAN:
– Sidang dilakukan secara online melalui Aplikasi Zoom
– Bagi pihak Pemohon, Termohon, maupun masyarakat yang ingin mengikuti/menonton persidangan secara elektronik/online ini, dapat meminta ID Meeting dan Password kepada Komisi Informasi Provsu melalui:

  • Email: kipsumut@yahoo.co.id
  • Telepon Kantor KI Provsu: 061- 6626097

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*