KI Provsu menjatuhkan putusan dalam sengketa informasi publik dengan nomor register 06/KIP-SU/S/II/2020 yang diajukan oleh Media Online Siasat Nusantara sebagai pemohon terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan sebagai termohon.
Sidang pembacaan putusan dilakukan secara elektronik, dipimpin oleh Majelis Komisioner Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos. dan Ramdeswati Pohan, MSP dan Abdul Jalil SH, MSP sebagai anggota. Sidang dihadiri oleh pemohon dan Mardian Habibi Gultom, ST sebagai Plt. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan selaku termohon.
Adapun permohonan informasi yang dimohonkan adalah sebagai berikut:
1. Salinan dokumen Spesifikasi Teknik Pekerjaan Rabat Beton Jl. Kapten Muslim Medan, Kecamatan Medan Helvetia.
2. Salinan dokumen kontrak kerja dengan pihak pelaksana proyek.
3. Salinan dokumen anggaran yang disepakati dalam proyek tersebut.
Majelis komisioner berpendapat bahwa setelah mendapat keterangan pemohon dan kuasa termohon diketahui kuasa termohon bersedia memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon. Majelis komisioner memutuskan mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya.