Sidang Sengketa Informasi Terhadap Camat Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun

Sidang Sengketa Informasi Terhadap Camat Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Sengketa Informasi Secara Elektronik/Online Antara Rico Rinaldy Nainggolan Terhadap Camat Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun (14 Juli 2020)

Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi antara Rico Rinaldy Nainggolan sebagai pemohon terhadap Camat Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun sebagai termohon dengan nomor register 11/KIP-SU/S/III/2020 dilakukan oleh Komisi Informasi Provsu secara elektronik/online pada Selasa (14/07)

⁣Sidang dipimpin oleh ketua majelis komisioner Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos., S.H. dan anggota majelis komisioner Abdul Jalil, SH, MSP dan majelis komisioner Ramdeswati Pohan, MSP. Sidang dihadiri oleh pemohon dan termohon yaitu Eva Suryati Ulyarta selaku Camat Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun, setelah sebelumnya pada persidangan pertama termohon tidak hadir.
Adapun informasi yang dimohonkan oleh pemohon, yaitu
1. Program kerja dan realisasi tahun 2018
2. Anggaran dan realisasi anggaran tahun 2018
3. Laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2018
4. Daftar nama organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon

Dari fakta persidangan, diperoleh keterangan dari termohon bahwa memang informasi yang dimohonkan memang dimiliki oleh termohon. Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan kedua pihak, persidangan akan dilanjutkan dengan mediasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*