Sidang Sengketa Informasi Terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Deli Serdang

Sidang Sengketa Informasi Terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Deli Serdang

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Sengketa Informasi Secara Elektronik/Online Antara DPP LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia Terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang (27 Juli 2020)

Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi antara DPP LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia sebagai pemohon terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang sebagai termohon dengan nomor register 19/KIP-SU/S/IV/2020 dilakukan oleh Komisi Informasi Provsu secara elektronik/online pada Senin (27/07).⁣ Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Abdul Jalil, SH, MSP, dan anggota majelis komisioner Drs. Eddy Syahputra AS, Msi dan majelis komisioner Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos., SH.

Informasi yang dimohonkan oleh pemohon yaitu salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019, yaitu salinan RAB mengenai lanjutan pembuatan bangunan atas jembatan Jln. Makmur penghubung Desa Sena – Desa Sambirejo Kec. Batang Kuis/ Kec. Percut Sei Tuan, Pembangunan jembatan Lau Bampu Desa Tanjung Bampu Kec. STM Hulu, dan 18 poin lainnya.⁣

Dari keterangan termohon, diperoleh informasi bahwa pada saat mengirimkan permohonan informasi , pemohon tidak melampirkan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), namun hanya SK Kemenkumham, sehingga menurut termohon, permohonan informasi pemohon dianggap tidak sesuai prosedur.⁣ Menanggapi pernyataan termohon, majelis komisioner memutuskan untuk melakukan rapat terlebih dahulu, dan sidang diskors.⁣

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*