Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi antara Heri Siswoyo dan Hoko Judho Putra sebagai pemohon terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara sebagai termohon dengan nomor register 53/KIP-SU/S/IX/2020 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Drs. Robinson Simbolon dan anggota majelis komisioner Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos., SH dan Abdul Jalil, SH, MSP, di Kantor Komisi Informasi Provsu pada Rabu (30/09).
Dari keterangan termohon, diperoleh informasi bahwa permohonan informasi pemohon dianggap tidak sesuai prosedur karena status pekerjaan Pemohon di KTP dan Surat Permohonan tidak sama, dan pemohon juga tidak melampirkan KTA sebagai anggota Jurnalis. Menanggapi pernyataan termohon, majelis komisioner memutuskan untuk melakukan rapat terlebih dahulu, dan sidang diskors.