Kepala SMPN 1 Bandar Huluan Simalungun 2 Kali Mangkir Sidang Sengketa Informasi

Kepala SMPN 1 Bandar Huluan Simalungun 2 Kali Mangkir Sidang Sengketa Informasi

Sidang lanjutan Sengketa Informasi antara LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Simalungun sebagai Pemohon dan Kepala SMP Negeri 1 Bandar Huluan sebagai termohon yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Muhammad Safii Sitorus, Anggota Majelis Dr Cut Alma Nuraflah dan Dedy Ardiansyah.

MEDAN – Kepala SMP Negeri 1 Bandar Huluan Kabupaten Simalungun kembali mangkir dari Sidang Sengketa Informasi yang digelar pada Rabu (27/4/2022) setelah sebelumnya juga mangkir pada sidang yang pertama.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan Sengketa Informasi antara LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Simalungun sebagai Pemohon dan Kepala SMP Negeri 1 Bandar Huluan sebagai termohon yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Muhammad Safii Sitorus, Anggota Majelis Dr Cut Alma Nuraflah dan Dedy Ardiansyah.

Sidang dengan register nomor perkara 108/KIP-SU/S/XII/2021 itu hanya dihadiri oleh Pemohon Mangapul Parulian Doloksaribu dari LSM Penjara Simalungun. Dalam permohonannya LSM Penjara meminta permohonan informasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Bandar Huluan yakni;

1. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Reguler Triwulan 1 sampai 4 Tahun Anggaran 2019-2020.

2. Buku Kas Umum (BKU) beserta kuitansi transaksi pembayaran penggunaan Dana Bos Reguler Tahun Anggaran 2019-2020.

3. Daftar barang aset dan inventaris yang dibeli menggunakan Dana Bos Reguler Tahun Anggaran 2019-2020.

Selanjutnya Ketua Majelis menskor sidang untuk dilanjutkan pada jadwal yang sudah ditentukan dengan agenda kesimpulan. [sumber:sumutnews.co]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*