Kepala Dinas PMD Sumut Siap Sosialisasikan Perki SLIP Desa

Kepala Dinas PMD Sumut Siap Sosialisasikan Perki SLIP Desa

Kadis PMD Sumut Desa Dr. Hendra Dermawan Siregar, menerima kunjungan Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Dr. Abdul Haris Nasution dan jajaran komisioner diantaranya Wakil Ketua KI Sumut Eddy Syahputra, Ketua Divisi Advokasi, Edukasi dan Sosialisasi Dedy Ardiansyah, Ketua Peyelesaian Sengketa Informasi Syafii Sitorus dan Ketua Divisi Kelembagaan Cut Alma.

MEDAN. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dr. Hendra Dermawan Siregar siap mendukung dan mensosialisasikan PERKI N0. 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.

Hal ini terungkap saat Kadis PMD Sumut itu menerima kunjungan Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara  Dr. Abdul Haris Nasution dan jajaran komisioner lainnya di ruang kerjanya, Senin (30/2/2022).

Kesiapan PMD Sumut dalam mensosialisasikan Perki SLIP Desa itu menjawab harapan Ketua KI Sumut agar pemerintah desa (pemdes), sebagai badan publik dapat menerapkan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

“Dari sekitar 150 sengketa yang diterima Komisi Informasi Sumut tahun 2021, lebih dari 30 persen diantaranya adalah sengketa keterbukaan informasi yang terjadi di pemerintahan desa,” ujar Abdul Haris didampingin Wakil Ketua KI Sumut Eddy Syahputra, Ketua Divisi Advokasi, Edukasi dan Sosialisasi Dedy Ardiansyah, Ketua Peyelesaian Sengketa Informasi Syafii Sitorus dan Ketua Divisi Kelembagaan Cut Alma.

Sebab itu, kata Abdul Haris, KI Sumut punya tanggungjawab agar Perki SLIP Desa dapat segera tersosialisasikan ke seluruh pemerintah desa di Sumatera Utara.

Disebutkan, ada tiga hal penting kenapa SLIP desa ini perlu tersosialisasikan. Pertama, keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedua untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa, dan ketiga untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa.

“Perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan Desa dalam memberikan layanan informasi publik. Perki SLIP Desa memberikan pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan dan meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan Desa demi untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas,” sambung Syafii Sitorus.

Terkait hal tersebut, Kadis PMD Sumut Dr. Hendra Dermawan Siregar siap bersinergi dengan KI Sumut untuk mensosialisasikan Perki SLIP Desa ke seluruh jajaran Pemdes.

Kadis PMD Sumut Dr. Hendra Dermawan Siregar (kanan), siap bersinergi dengan KI Sumut untuk mensosialisasikan Perki SLIP Desa ke seluruh jajaran Pemdes.

“Sesegera mungkin kita akan bersinergi dengan KI Sumut untuk menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Kadis PMD Sumut.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PMD Sumut Marzuki dan Sekretaris KI Sumut Efi Zarnita. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*