Komisi Informasi Minta Disdik Sumut Perkuat PPID di SMA dan SMK

Komisi Informasi Minta Disdik Sumut Perkuat PPID di SMA dan SMK

MEDAN | Ketua Komisi Informasi ( KI ) Sumut Abdul Harris Nasution meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut untuk memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) di tingkat SMA dan SMK untuk meminimalisir terjadinya sengketa informasi.

Penegasan itu disampaikan Abdul Harris kepada Kadisdik Sumut diwakili Sekretaris Disdik Sumut Murdianto Senin (27/2/2023) di Kantor Disdik Sumut Jalan Teuku Cik Ditiro Medan.

Abdul Harris yang ketika itu didampingi Komisioner lainnya yakni Edy Syahputra, Cut Alma Nuraflah, Deddy Ardiansyah dan Syafii Sitorus mengungkapkan KI Sumut mendapatkan informasi bahwa sejumlah Kepala SMA dan SMK Asahan dan Batubara kewalahan menghadapi permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat dan LSM.” Kepala SMA dan SMK se Asahan dan Batubara itu mengaku kewalahan menerima permohonan informasi publik dikarenakan mereka tidak tahu soal UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008,” kata Abdul Harris.


Abdul Harris menegaskan perlu dilakukan sosialisai dan pembentukan PPID di SMA dan SMK sehingga bisa para Kepala sekolah bisa mengetahui tugas dan fungsinya khususnya dalam menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008.

Sementara Sekretaris Disdik Sumut Murdianto, di dampingi Kabid SMA Basir Hasibuan menegaskan pihaknya akan melaksanakan apa yang diharapkan oleh KI Sumut yakni menguatkan SDM PPID di SMA dan SMK dengan cara mengikutsertakan KI Sumut dalam Bintek Kepala SMA dan SMK.

Diakui Murdianto selama ini PPID di SMA dan SMK belum maksimal dan kedepan ini harus kita perkuat dengan membentuk struktur PPID nya sehingga bisa bekerja lebih baik lagi.

” Awal maret ini kita akan sosialisasikan materi Keterbukaan Informasi Publik dan narasumber nya dari Komisioner KI Sumut.Kami berharap ada bimbingan dari KI Sumut untuk memperkuat PPID ini” demikian Murdianto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*